Sabtu, 20 November 2010

tugas ISBD (manusia moral dan hukum) oleh wisman FBS UNP

KATA PENGANTAR

Segala puji penulis ucapkan kehadirat Allah yang maha kuasa semoga kita selalu dalam lindungan-Nya, serta penulis selalu bersyukur kepa-Nya sehingga pada hari ini masih diberikan kesempatan untuk membuat makalah ini. Seterusnya kita kirimkan salawat beserta salam kepada arwah nabi besar Muhammad SAW sebagai suri teladan yang patut kita teladani, semoga Allah memberikan salawat beserta salam kepada beliau, keluarga, sahabat dan orang-orang yang mendapat petunjuk.
Beragam upaya telah penulis lakukan dalam membuat makalah ini dengan judul”Manusia, nilai, Moral dan Hukum ”. Penulis dengan maksud penulisan ini bermamfaat bagi semua pihak. Disamping itu penulis mengucapkan terima kasih kepada:
1. kepada kedua orang tua penulis yang selalu memberikan motivasi sehingga tulisan ini bisa diselesaikan.
2. kepada dosen mata kuliah ISBD yang selalu membina kami.
3. kepada teman-teman yang selalu ada untuk tempat bertanya.
Terahir penulis meminta maaf karna tulisan ini masih jauh dari kesempurnaan, penulis meminta kritik dan sarannya demi sempurnanya penulisa ini pada masa mendatang. Semoga karya ilmiah ini sejalan dengan harapan penulis.

Padang, November 2010

PEMBAHASAN

A. Nilai
1. Pengertian Nilai
Nilai berhubungan dengan manusia, dan selanjutnya nilai itu penting. Defenisi mewakili berbagai sudut pandang:
a. Menurut Cheng (1955): nilai merupakan sesuatu yang potensial, dalam arti terdapatnya hubungan yang harmonis dan kreatif, sehingga berfungsi untuk menyempurnakan manusia, sedangkan kualitas merupakan atribut atau sifat yang seharusnya dimiliki (dalam lasyo, 1999, halm.1)
b. Menurut Lasyo (1999, halm.9) sebagai berikut: nilai bagi manusia merupakan landasan atau motivasi dalam segala tingkah laku atau perbuatannya.
c. Menurut Dardi Darmodihardjo (1986, halm. 36) nilai adalah yang berguna bagi kehidupan manusia jasmani dan rohani.

2. Jenis Nilai
a. Nilai Estetika
Estetika berhubungan dengan keindahan
b. Nilai Etika
berhubungan dengan kajian baik buruk dan benar salah
menurut Bertens (2001, hal 6) menyebutkan ada tiga jenis etika
- Pertama, kata etika bisa dipakai dalam arti nilai-nilai dan norma-norma yang menjadi pegangan bagi seseorang atau kelompok orang dalam mengatur tingkah lakunya.
- Kedua, etika berarti juga kumpulan asas atau nilai moral, yang dimaksud disini adalah kode etik.
- Ketiga, etika mempunyai arti lagi ilmu tentang yang baik dan yang buruk. Etika disini sama artinya filsafat moral.
Menurut Max Schelle (dalam Kaelan, 2002, hal 175), terdiri dari:
- Nilai Kenikmatan
- Nilai Kehidupan
- Nilai Kejiwaan
- Nilai Kerohanian
3. Fungsi
Fungsi nilai
- Nilai menampilkan diri dalam aspek positif dan aspek negatif yang sesuai (polaritas)seperti baik dan buruk, keindahan kejelekan .
- Nilai tersusun secara hirearkis, yaitu hirearki urutan pentingnya.
Berbeda dengan pendapat diatas, pendapat Nichola rescher (1969, hal.14-15) klasifikasi nilai yang didasarkan atas:
- pengakuan
- objek yang dipermaslahkan
- keuntungan yang diperoleh
- tujuan yang akan dicapai
- hubungan antara pengembangan nilai dengan keuntungan
- hubungan yang dihasilkan nilai itu sendiri dengan hal lain yang lebih baik, dimana nilai tertentu secar hirearki lebih kecil daripada nilai lainnya.

B. Nilai Moral
1. Pengertian Nilai Moral
Nilai moral erta hubungannya dengan mausia, baik dalam bidang etika yang mengatur kehidupan manusia dalam kehidupan sehari-hari, maupun bidang estetika yang berhubungan dengan persoalan keindahan, bahkan nilai masuk ketika manusia memahami agam dan keyakinan beragama. Untuk mempertimbangkan dan mengembangkan keyakinan diri dan aturan masyarakatnya dibutuhkan pemahaman dan perenungan yang mendalam tentang mana yang sejatinya dikatakan baik, mana yang benar-benar buruk.
2. Proses Terbentuknya Nilai Moral
a. Pengaruh kehidupan keluarga dalam pembinaan nilai moral
keluarga bagian dari masyarakat, terpengaruh oleh tunututan kemajuan yang terjadi, namun masih banyak orang meyakini bahwa nilai moral itu hidup dan dibangun dalam lingkungan keluarga.
b. Pengaruh teman sebaya terhadap pembinaan nilai moral
Sebagai makhluk sosial, anak pasti punya teman, dan pergaulan dengan teman akan menambah pembendaharaan informasi yang akhirnya akan mempengaruhi berbagai jenis kepercayaan yang dimilikinya.
Keluarga sering dikagetkan oleh penolakan anak ketika memberikan nasihat, dengan alasan bahwa apa yang disampaikan orang tua berbeda atau bertentangan dengan “aturan” yang disampaikan oleh temannya.
c. Pengaruh figure otoritas terhadap perkembangan nilai moral individu
Masalah hampir tidak ada seorangpun yang memandang pentingnya membantu anak untuk menghilangkan kebingungan yang ada pada pikiran atau kepala mereka. Hampir tidak ada seorangpun yang memandang penting membantu anak untuk memecahkan dan menyelesaikan pemikiran yang memusingkan tersebut.
d. Pengaruh media komunikasi terhadap perkembangan nilai moral
Komunikasi mutakhir tentu fokus akan mengembangkan suatu pandangan hidup yang terfokus sehingga memberikan stabilitas nilai pada anak. Namun media-media tersebut justru meyuguhkan berbagai pandangan hidup yang sangat variatif pada anak.
e. Pengaruh otak atau berfikir terhadap perkembangan nilai moral
Pengalaman itu memberikan kontribusi yang signifikan terhadap prose pematangan, dengan demikian guru/pendidik dapat dan harus membimbing anak melaui proses yang kontinu melalui pengembangan situasi bermasalah yang memperkaya kesempatan berfikir.
f. Pengaruh informasi terhadap perkembangan nilai moral
Setiap hari manusia mendapatkan informasi, informasi ini berpengaruh terhadap system keyakinan yang dimiliki oleh individu, baik infomasi itu diterima secara keseluruhan, diterima sebagian atau ditolak semuanya, namun bagaimanapun informasi itu ditolak akan menguatkan keyakinan yang telah ada pada individu tersebut.
C. Hukum
1. Pengertian Hukum
Hukum dalam masyarakat merupakan tuntutan, mengingat bahwa kita tidak mungkin menggambarkan hidup manusia tanpa atau diluar masyarakat. Maka manusia-masyarakat-dan hukum merupakan pengertian yang tidak dapat dipisahkan sehingga pameo. Dalam kaitan dengan masyarakat, tujuan hokum yang utama dapat direduksi untuk ketertiban.
2. Hubungan Hukum dan Moral
Antara hokum dan moral terdapat hubungan yang erat sekali, ada pepatah Roma yang mengatakan “quit leges sine moribus?”. Aaaapalah artinya undang-undang kalau tidak disertai moralitas?. Dengan demikian hokum tidak akan berarti tanpa dijiwai moralitas. Moral tanpa hokum hanya angan-angan saja, kalau tidak diundangkan atau dilembagakan dalam masyarakat. Dengan demikian hokum bisa meningkatkan dampak social dari moralitas.
Meskipun hubungan hokum dan moral begitu erat, namun hokum dan moral tetap berbeda, sebab dalam kenyataan mungkin ada hokum yang bertentangan dengan moral atau ada undang-undang yang immoral, yang berarti terdapat ketidak cocokan antara hokum dengan moral, untuk itu dalam konteks pengambilan keputusan hokum membutuhkan moral, sebagaimana moral membutuhkan hokum. Apalah artinya hokum jika tidak disertai moralitas.


PENUTUP
A. Kesimpulan
baik nilai, moral, hokum berhubungan dengan manusia, hanya manusialah yang mempunyai sifat-sifat tersebut.
Nurut max schelle (dalam kaelan, 2002, hal 175), terdiri dari:
- nilai kenikmatan
- nilai kehidupan
- nilai kejiwaan
- nilai kerohanian
Moral adalah Untuk mempertimbangkan dan mengembangkan keyakinan diri dan aturan masyarakatnya dibutuhkan pemahaman dan perenungan yang mendalam tentang mana yang sejatinya dikatakan baik, mana yang benar-benar buruk.
Hokum adalah yang mengatur nilai moral. Tujuan pertama hokum adalah kebutuhan terhadap ketertiban, merupakan fakta objektif yang berlaku bagi segala masyarakat manusia dalam segala bentuknya. Untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat perlu adanya kepastian hokum.
B. Saran
Semoga dengan penjelasan tentang nilai, moral dan hokum tadi kita sebagai manusia paham tentang hakikat masing-masing, sehingga tercipta hubungan yang madani diantara sesame manusia dalam lingkungan sosila maupun dengan sang Khalik.

KASUS
Kasus Tentang Nilai

TANJUNGPINANG- Kapolresta Tanjungpinang AKBP Djoko Rudi melalui Kasat Reskrim AKP Hari Purnomo menyatakan, pihaknya terus menyelidiki terhadap kemungkinan munculnya tersangka lain dalam kasus dugaan manipulasi nilai ijazah di Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH).

Sebelumnya, penyidik Polresta telah menetapkan Adi Purwanto, selaku mantan mahasiswa di UMRAH dan Edi Akhiari, selaku Kepala Biro Administarasi Akademik Kemahasiswaan (BAAK) UMRAH sebagai tersangka dalam kasus ini.

“Tidak tertutup kemungkinan adanya penambahan terhadap tersangka lain atas dugaan kasus tersebut. Sejauh ini kita masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari 15 jumlah saksi yang sudah kita periksa sebelumnya,” ucap Hari, Senin (18/10).

Sat Reskrim sebelumnya telah menetapkan sebenyak 4 orang calon tersangka atas dugaan pemalsuan dan memanipulasi nilai ijazah sebagaimana yang dilaporkan Winata Wira, dosen di universitas tersebut beberapa waktu lalu.

Hal tersebut didapat dari hasil penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi, mulai dari rektor, dekan, dosen, karyawan serta mahasiswa di UMRAH dan Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Stisipol) yang diduga mengetahui, termasuk sejumlah barang bukti (BB) yang telah diperoleh sebelumnya dengan masing-masing berinisial Ea, Ep, Ro dan Lu. Dari empat orang tersebut, baru dua orang yang dijadikan tersangkanya yakni Edi Akhiari dan Adi Purwanto. (sm/fl)
Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengungkapkan menerima laporan dugaan pengeluaran uang secara tidak benar. Menurutnya angka hampir mencapai Rp 100 miliar.

"Kalau Gayus (Tambunan) kan 25 (miliar). Kalau ini 100 miliar kurang dikit," kata Mahfud kepada wartawan di MK, Selasa 6 April 2010.

Dia menyarankan agar anggota DPR itu membuka datanya ke publik. "Bila perlu bongkar dulu ke pers baru laporkan ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi )," kata dia. "Tapi jangan saya."

Anggota DPR komisi berapa yang punya data itu? "Janganlah, ntar kalo disebut komisinya, malah orangnya takut-takut dan marah," kata Mahfud.

Menurutnya, pengeluaran uang itu terindikasi koruptif tapi bukan wilayah pajak. "yang begitu banyak di Indonesia," kata dia. Selain itu kata dia melibatkan internal instansi.

Dia mengaku tidak ingin menjadi pihak yang meledakkan kasus ini ke publik. "Bukan urusan saya. DPR tidak berhak mendesak saya," kata dia.

Dalam ceramah di Universitas Darul Ulum, beberapa waktu lalu, Mahfud menyatakan bahwa korupsi di Indonesia sudah sampai ke organisasi kecil. dia sempat mencontohkan masjid dan sepak bola. "Mengaku pengeras suara hilang lalu minta sumbangan," kata dia.
Solusinya: Sebagai Perguruan Tinggi seharusnya mencerminkan sikap yang tidak baik didalam dunia pendidikan, jangan sampai kita sebagai sebuah Perguruan Tinggi yang merusak citra dunia pendidikan, bersikap jujurlah dalam bekerja.


Kasus Tentang moral
Heboh video mesum yang ditengarai pelakunya sebagai Ariel-Luna-Cut Tari semakin memuncak. Meskipun sudah dalam hitungan minggu kasus ini mencuat, berita seputar ketiga artis tersebut beserta dampak sosialnya masih merajai infotainment dan hampir setiap saat muncul di headline media cetak maupun televisi. Pemberitaan besar-besaran lengkap dari pro kontra hingga cuplikan video semakin memperbesar animo masyarakat untuk terus mengikuti perkembangan kasus tersebut.
Sebuah skandal mesum yang bisa dikatakan menjadi skandal besar pertama di Indonesia ini begitu populer hingga beritanya pun tayang di media luar negeri. Apa yang menyebabkan kasus ini laksana bola salju yang terus membesar dengan timbulnya demo ormas yang berujung mendekamnya Ariel dengan status sebagai tahanan ? Kembali lagi ke masalah pemberitaan yang terasa dilebih-lebihkan. Beredarnya video yang berisi adegan syur warga lokal bahkan bukan baru kali ini saja terjadi. Banyak kasus-kasus serupa yang menimpa Ariel terjadi sebelumnya namun waktu itu kegemparan yang terjadi di masyarakat hanya sekejap dan dengan cepat tergusur oleh skandal lain yang lebih mengejutkan. Nah berhubung kali ini, pelaku adegan dalam video melibatkan artis ternama yang demikian dipuja penggemarnya, pemberitaan pun digeber semaksimal mungkin. Api pun semakin membesar, berbagai dampak negatif yang diklaim sebagai akibat beredarnya video ini terus merebak. Tak urung demonstrasi yang menuntut agar pelaku video dihukum sesuai dengan UU Pornografi dan pornoaksi (tidak tahu apakah sudah disahkan atau belum) hingga wacana hukuman rajam digulirkan.
Tanpa menuding atau pun melakukan pembelaan terhadap pelaku. Kasus ini rasanya semakin dibesar-besarkan saja, seolah tak ada hal lain yang lebih penting untuk segera ditangani pihak yang berwajib. Kurang tepat rasanya jika kasus ini dikaim sebagai faktor penyebab merosotnya moral dan menjadi ancaman serius akan moral generasi muda. Bagaimana tidak, pangkal penyebab dampak negatif dari beredarnya video mesum ini apalagi kau bukan dari pemberitaan yang berlebihan. Tak sedikit pula tayangan-tayangan yang justru menimbulkan penasaran publik sehingga keinginan untuk melihat keseluruhan video mesum tersebut alih-alih menahan diri untuk tidak 'mengintip' aktivitas pribadi seseorang. Bukan rahasia lagi jika masyarakat Indonesia yang menjunjung budaya timur telah berubah arah mengacu gaya hidup bebas meskipun masih sembunyi-sembunyi. Jauh sebelum kasus ini mencuat berbagai survey menyatakan bahwa masyarakat bahkan remaja Indonesia sudah terjangkiti pergaulan bebas ala 'barat'. Frekuensi perselingkuhan, perzinahan dan tindakan asusila lainnya semakin meningkat. Hukum seolah-olah tak memberi efek jera, ulasan kriminal secara lengkap justru mendorong kalau tidak bisa dikatakan mengilhami seseorang untuk berbuat tidak benar. Siapa yang harus disalahkan ketika kondisi sudah demikian parah ? Daripada menyalahkan atau menghujat seseorang, lebih baik membenahi pendidikan sejak dini. Penjelasan akan norma maupun etika hidup perlu diperkenalkan dan ditekankan agar terbentuk pemikiran yang bersih pada generasi muda. Terlepas apakah Ariel-Luna_Cut Tari perlu dijebloskan dalam penjara atau tidak, fungsi mereka sebaga publik figur membuat ketiganya sudah terhukum oleh sanksi masyarakat yang justru lebih memberi efek jera. Pembenahan dankejelasan akan status hukum mengenai UU Pornografi dan Pornoaksi perlu segera untuk ditindaklanjuti sehingga jika terjadi lagi kasus serupa, payung hukum bisa ditegakkan dengan pada tempatnya
Solusinya: artis merupakan figure bagi khalayak ramai, banyak orang yang mengaguminya, bahkan dijadikan tokoh idola yang selalu dibanggakan, sudah sepatutnyalah artis mempertontonkan yang baik kepada media, jangan sampai para andiens/penonton disuguhkan oleh hal-hal yang bersifat sex. Rubahlah hal-hal yang merusak moral itu, jangan sampai Indonesia dikatakan Negara tidak bermoral.

Kasus Tentang Hukum
Kediri (ANTARA News) - Kasus hukum Wali Kota Kediri Syamsul Ashar terkait penghapusan nama Gunardi, salah satu peserta seleksi calon pegawai negeri sipil yang sebelumnya dinyatakan lulus, bakal dihentikan, menyusul rencana Polresta Kediri mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Wakil Kepala Polresta Kediri Kompol Kuwaidi, Selasa mengatakan hingga kini pihaknya masih belum bisa menemukan adanya unsur pidana, perdata, dan pelanggaran tata usaha negara yang dilakukan wali kota itu.

"Saksi ahli juga menilai kasus ini belum masuk dalam ranah pidana, perdata, dan PTUN," katanya usai bertemu para saksi ahli yang diundang untuk memberikan keterangan terkait kasus hukum yang melibatkan orang nomor satu di Kota Kediri tersebut.

Saksi ahli yang didatangkan itu adalah Dr Philipus Hadjon dan Dr Nur Basuki, keduanya dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, serta Prof Masruchin Rubai, pakar hukum pidana dari Universitas Brawijaya (Unibraw) Malang.

Wakapolresta mengungkapkan dalam rapat pertemuan itu dibahas pasal yang digunakan untuk menjerat wali kota, yaitu Pasal 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemberian Keterangan Palsu.

Namun, dari pembahasan tersebut, pakar menyebutkan tidak ada yang memenuhi unsur-unsur pelanggaran, baik pidana, perdata, maupun PTUN.

Walaupun belum memenuhi unsur-unsur tersebut, pihaknya belum bisa memberikan ketegasan akan memberikan SP3 dalam kasus Wali Kota Kediri tersebut karena keterangan para saksi ahli itu belum cukup kuat dijadikan dasar keputusan.

"Keterangan dari saksi ahli merupakan satu dari lima alat bukti, jadi, kami belum bisa menyimpulkannya," kata Kuwaidi.

Selain diikuti tiga saksi ahli, pertemuan itu juga diikuti perwakilan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jatim, dan beberapa pihak terkait lainnya.

Sementara itu, Setijo Boesono selaku penasihat hukum wali kota, mengatakan Pemkot Kediri sudah melakukan klarifikasi tentang kasus tersebut, di antaranya tidak memberikan nomor induk pegawai (NIP) kepada para pegawai yang tidak terdaftar secara resmi.

"Pemkot sudah melakukan kebijakan untuk tidak meluluskan dan tidak mendapatkan NIP bagi nama-nama tersebut. Masalah itu hanyalah kesalahan administrasi saja," kata Setijo.

Penerimaan CPNS di Kota Kediri menimbulkan persoalan. Bahkan, sejak pendaftaran sudah menuai protes karena panitia sempat menolak ijazah sarjana lulusan perguruan tinggi agama Islam. Hal ini mengakibatkan tes CPNS berlangsung dua kali.

Hasil tes penerimaan CPNS pun juga bermasalah. Koalisi Masyarakat Antikorupsi Kediri telah menemukan lima nama CPNS yang dianggap siluman.

Nama-nama tersebut sebelumnya tidak tercantum dalam hasil tes yang diumumkan PT LAPI selaku rekanan Pemkot Kediri dalam penerimaan CPNS 2009 itu.

Karena keputusan Pemkot Kediri yang meniadakan NIP bagi nama-nama CPNS siluman tersebut, saat ini jumlah yang diterima dan diproses ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) hanya 433 orang, dari formasi 440 orang CPNS. (M038/K004)
Solusinya: Walikota merupakan pemimpin di kotanya, yang mengatur baik buruk negerinya sendiri. Disini wali kota Kediri telah berbuat melanggar hokum, menghapus salah satu nama CPNS, wali kota Kediri tidak amanah dalam menjalankan tugasnya. Cobalah sebagai pemimpin amanah menjalankan tugas, jangan sampai karena uang dijual kejujuran.








KEPUSTAKAAN

Setiadi, Elly M. dkk., 2006. Ilmu Sosial dan Budaya Dasar. Jakarta: Kencana Predana Media Group.
http://www.e-dukasi.net/karyaanda/viewkarya.php?kid=16
http://kaltarabloggers.aimoo.com/m/Artikel-Paper-Karya-Ilmiah-Makalah-Tugas-Akhir-TA-Skripsi-Tesis/DAMPAK-TEKNOLOGI-TERHADAP-KEHIDUPAN-MANUSIA-1-1221860.html
http://www.sijorimandiri.net/sm/index.php?option=com_content&view=article&id=4610:kasus-manipulasi-nilai-ijazah-umrah-&catid=3:tanjungpinang&Itemid=2
http://www.antaranews.com/berita/1267570956/kasus-hukum-wali-kota-kediri-bakal-dihentikan
http://airatezuka.blogspot.com/2010/06/lagi-lagi-kasus-moral.html
http://www.scribd.com/doc/31759426/perkembengan-dan-penyalahgunaan-Ipa-Dan-Iptek

Tidak ada komentar:

Posting Komentar